Friday, January 6, 2012

Afdhalnya Aurat wanita

 
Dalam kehidupan umum, mode busana muslimah yang tercantum dalam Al Qur’an adalah gabungan antara pakaian bahagian atas iaitu tudung (hijab) (QS An Nuur: 31) dan pakaian bahagian bawah yaitu jilbab (jubah) (QS Al Ahzab: 59).

Busana muslimah harus menutupi seluruh aurat wanita. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadith yang bersumber dari penuturan Qatadah, bahawa Nabi saw bersabda: “Jika seorang anak perempuan telah mencapai balligh (sudah haidh), tidak patut terlihat dari dirinya selain wajah dan kedua telapak tangannya (sampai pergelangan tangannya)”.
 
Batasan Tudung
 
1.Tidak boleh nipis.
 
Imam Malik meriwayatkan hadith dari Al Qomah dari ibunya yang berkata: “Hafshah binti Abdurrohman pernah datang kepada ‘Aisyah dengan mengenakan tudung yang nipis, maka ‘Aisyah mengoyaknya lalu menggantinya dengan tudung yang tebal”.
Bila nipis, maka harus diberi lapisan tebal dibawahnya. Diriwayatkan dari Dihya bin Khalifah lalu Al Kalbi ra yang berkata: Pernah Rasulullah saw diberi beberapa helai kain qibthi lalu beliau memberikan sehelai kepadaku. Beliau bersabda: “Koyaklah menjadi 2 lembar, lalu potong salah satu diantaranya menjadi baju. Bakinya berikan kepada isterimu untuk tudungnya”. Sewaktu Dihya pergi beliau saw bersabda: “Suruhlah isterimu membuat rangkapan kain tebal di bawah tudung itu agar tidak tampak warna kulitnya (kalau hanya kain qibthi yang tipis).
 
2. Menutupi juyuub (dada)
 
Batas minimal panjang tudung adalah menutupi juyuub. Juyuub bentuk jama’ dari jayb (kerah pakaian yang terlipat dan terbuka disekitar leher dan di atas dada pada pakaian). Panjangnya kira-kira 3 lubang kancing baju, sehingga pakaian bisa dimasuki kepala perempuan ketika mengenakan pakaian itu. Allah berfirman:  “….Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya di atas juyuubnya…” (QS An Nuur: 31)

Tudung harus menutupi kepala, rambut, 2 telinga, leher dan dada (juyuub).  Karena perempuan yang telah mencapai balligh maka tidak boleh memperlihatkan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya (sampai pergelangan tangannya). Beliau saw kemudian melilitkan kain tersebut dengan kedua tangannya kearah pelipis (kepalanya) hingga yang nampak hanya bagian wajahnya”.
 
Batasan Jilbab (jubah)
 
Jilbab adalah pakaian muslimah untuk keluar rumah. Allah berfirman:
 
 
 
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . (QS Al Ahzab: 59)
 
1.Jilbab untuk menutupi pakaian rumah (2 lapis)
 
Hadits dari Ummu ‘Athiyah yang berkata: “Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari Raya Idhul Fithri dan Idhul Adha, baik perempuan tua, yang sedang haid, maupun perawan.  Perempuan yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang solat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata: “Ya Rasulullah saw, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab”.  Beliau bersabda: “Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya”. 
 
Ketika Ummu Athiyah bertanya tentang seseorang yang tidak punya jilbab, tentu perempuan itu bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan memakai pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah (mihnah), yang tidak boleh dipakai untuk keluar rumah. Lapisan diluar ialah jilbab itu sendiri, manakala lapisan dalam ialah pakaian harian di rumah.
 
Terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa jilbab adalah kain luar yang berfungsi untuk menutupi pakaian keseharian (di dalam rumah), yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai bawah (leher sampai kaki iaitu jubah)
 
2.Berbentuk satu potong terusan (bukan 2 potong).
 
 Dalam bahasa harian, ada yang memanggilnya jubah. Allah SWT berfirman:
 
 “…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)” (QS Al Ahzab: 59).  Menurut Ali Manshur Nashif dalam kitab At Taaj Al Jaami’ Lil Ushulil fii Ahadits Ar Rasul, “jalaabibihinna” (dalam QS Al Ahzab: 59) adalah bentuk jamak dari jilbaab yang artinya pakaian perempuan yang dipakai di luar kerudung atau baju gamis yang berfungsi menutupi seluruh tubuh.  Menurut kamus Munawir dan Al Ma’louf, jilbab diartikan jubah.
 
3.Berukuran luas atau lebar. 
 
Al Jawhari dari kamus Ash Shahhab menyatakan: “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah).  Kamus Al Muhith menyatakan: “Jilbab itu laksana terowongan (sirdab) atau lorong (sinmar), yakni pakaian yang longgar bagi perempuan yang dapat menutupi pakaian keseharian (pakaian rumah)”.
 
4. Tidak boleh transparan, menutupi warna kulit dan menyembunyikan bentuk tubuh. 
 
Usamah telah memberikan kain qibthiyah (jenis kain yang tipis) untuk pakaian isterinya.  Rasulullah saw bersabda: “Suruhlah isterimu untuk mengenakan kain pelapis (puring) lagi dibagian dalamnya, karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak (terlihat warna kulitnya)”.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Perempuan yang mengenakan pakaian yang transparan, yang menyimpang dari hak dan mendorong suaminya menyimpang dari kebenaran, tidak akan masuk syurga, bahkan tidak dapat mencium baunya, sedang bau surga itu dapat ditemui dari jarak lima ratus tahun”.
5.Tidak boleh menjolok mata atau menarik perhatian.
 
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berpakaian untuk berbangga-bangga (pamer), maka di hari akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya  bersamanya”.
6.Tidak menyerupai pakaian orang kafir. 
 
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meniru atau menyerupai cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”. “Barangsiapa yang meniru cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di hari akhir bersama-sama mereka”.

7. Tidak menyerupai pakaian lelaki. 
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki”.
8. Diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya (irkha’).
 
Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab atas diri mereka” (QS Al Ahzab: 59). Ibnu Umar menuturkan: “Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.  Ummu Salamah bertanya: “Apa yang harus dilakukan perempuan terhadap ujung bawah pakaiannya?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah diulurkan sejengkal”. Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau sudah begitu kedua kakinya masih tampak?”. Rasulullah menjawab: “Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah”.  Riwayat Imam Turmudzi dan Imam Thabrani mengatakan: “Sesungguhnya Nabi saw pernah mengukur satu jengkal buat Siti Fathimah dimulai dari kedua mata kakinya, kemudian beliau bersabda: “Inilah ujung kain seorang perempuan”. 
 
Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan, pemaikaian jilbab (jubah) adalah datangnya dari nas yang amat jelas iaitu AlQuran dan juga as sunnah. Ianya adalah mode pakaian orang-orang mukmin, pakaian sunnah ummul mukminin dan pakaian sunnah wanita-wanita di zaman Rasulullah saw. Ianya bukan pakaian budaya Arab yang disangka oleh kebanyakan kita.
 
Andainya kita tidak mahu mamakai jubah, pakailah pakaian yang menurut panduan syariat seperti tidak nipis, menyembunyikan warna kulit dan bentuk tubuh, longgar dan memakai warna dan corak baju yang tidak menarik perhatian lelaki, juga tidak boleh menyerupai pakaian lelaki atau orang kafir.
 
Sumber : Suara Islam Online

No comments: